PERENCANANAAN KELUARGA KELUARGA MUSLIM
Manusia adalah khalifah di muka, Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah kepada sang khalifah agar di pergunakan sebaik baiknya bagi kesehjahteraan bersama.
Untuk mencapai tujuan suci ini Allah memberikan petunjuk melalui para Rasul Nya. Petunjuk tersebut meliputi yang di butuhkan manusia , baik aqidah, akhlaq maupun syariah.
Konsep Syariah dalam pandangan Islam bersifat komprehensif dan Universal, yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik terkait dengan ibadah maupuun muamalah.
Dalam rangka menjalankan misi tersebut manusia , di haruskan berikhtiar secara maximal dan seimbang antara duniawi dengan ukhrowi sebagaimana firmah Allah dalam Alqur’an:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al Qashash : 77)
Secara Umum Tugas kekhalifahan manusia adalah mewujudkan kemakmuran dan kesehjahter aan, dengan dalam hidup dan kehidupan, dengan demikian Islam menharuskan bukan saja mencari harta dalam pemenuhan kebutuhan namun juga menglolanya harta yang di dapatkannya, dalam ilmu modern sekarang ini sering di sebut dengan Financial Planning atau perencanaan Keuangan.
Pandangan Islam Tentang Harta
Sebelum membahas jauh tentang Perencanaan Keuangan , perlu diketahui terlebih dahulu status harta dalam pandangan Islam
1. Harta merupakan milik Allah SWT, yang “dititipkan” dan “dipinjamkan” kepada manusia untuk dikelola secara baik dan bermanfaat bagi banyak orang.
ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. 57 ; 7)
2. Islam memandang harta yang baik adalah jika berada ditangan orang-orang yang baik.
رِجَالٌ لاَ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَارُ
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. 24 : 37)
3. Islam mengharamkan segala jenis income yang bersumber dari yang kotor dan tidak halal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan Allah tidak akan menerima (suatu amal), kecuali yang baik (halal) pula. (HR. Muslim)
4. Harta dalam Islam adalah sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah SWT.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. 63:9)
5. Penggunaan harta dalam Islam, tidak boleh terlalu kikir namun juga tidak boleh terlalu berlebihan.
وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 64 : 16)
6. Hak Orang Lain Atas Harta
Harta yang kita peroleh ada hak orang lain yang diamanahkan melalui kita, baik yang sifatnya
wajib yakni Zakat maupun infak yang sifatnya sunnah.
a. Zakat
(QS. 51 : 19)
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.
b. Infak/ Tabarru' :
(QS. 63 : 10)
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
7. Perkara yang dihisab dan dimintai pertanggungjawaban di yaumil qiyamah:
Islam memberikan pembelajaran kepada ummatnya agar bertanggung jawab atas apa yang sudah di lakukan di Dunia untuk pertanggungjawabkan di akhirat nanti.
Menurut Hadits yang di Riwayatkan Imam Abu Dawut ada 4 hal yang akan di mintakan per tanggung jawaban di Yaumil akhir yaitu :
n Umur untuk apa dihabiskan
n Jasad untuk apa digunakan
n Harta untuk apa diperdayakan
n Ilmu untuk apa diamalkan
“ Sesungguhnya kami menghidupkan orang-orang mati dan kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu kami kumpulkan dalam kitab induk yang nyata (Lauh Mahfuzh)
(QS. Ya Sin Ayat 12)
Manfaat Perencanaan Keuangan
Masa depan sangat di tentukan dari apa yang sudah di ikhtiarkan hari ini, sehingga perlu sebuah perencanan yang baik termasuk mengevaluasi secara berkala, hal ini sesuai dengan firman Allah :
“ Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah diantara diri merencanakan untuk kehidupan hari esok, bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Hasyr : 18 )
Manfaat Perencanaan Keuangan
Diantara manfaat perencanaan keuangan bagi keluarga Muslim adalah sebagai berikut :
n Meningkatkan efektifitas dalam mencari, menggunakan dan memproteksi sumber daya keuangan.
n Meningkatkan kontrol terhadap kegiatan keuangan dengan menghindari hutang yang berlebihan, kebangkrutan, dan ketergantungan terhadap orang lain secara finansial.
n Meningkatkan kualitas hubungan personal dengan adanya perencanaan yang baik dan efektifitas komunikasi ketika mengambil keputusan finansial.
n Kebebasan dari kekhawatiran finansial dengan cara melihat masa depan, mengantisipasi kebutuhan biayanya, dan mencapai tujuan keuangan yang diinginkan.
Faktor Penghambat
Perncanaan keuangan memang termasuk hal yang baru di kalangan masyarakat Indonesia khususnya ummat Islam, sehingga masih terdapat kendala kendala dalam mengikuti atau melaksanakan perencanaan keuangan tersebut :
Diantara factor penghambat tersebut adalah sebagai berikut :
n Kesadaran masyarakat yang rendah
n Persepsi: “Perencanaan keuangan hanyalah untuk orang kaya”
n Tidak mempunyai tujuan keuangan yang jelas
n Keterbatasan waktu
n Keterbatasan ilmu dan pengetahuan bagaimana mengelola keuangan keluarga yang baik
n Belum mampu memilih produk keuangan yang semak
Oleh Abdillah Asyari
Minggu, 14 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar